tugas dan fungsi BPD yang ada di desa
1. Fungsi BPD
BPD memiliki tiga fungsi utama di desa:
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
---
2. Peran BPD
Peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi:
Sebagai lembaga legislatif desa yang bermitra dengan Kepala Desa.
Sebagai penyeimbang (check and balance) agar pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Sebagai wakil masyarakat yang menjembatani kebutuhan dan pendapat warga.
Sebagai pengawas pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran desa.
Sebagai pengendali dinamika politik desa agar tetap kondusif dan demokratis.
---
3. Tugas BPD
Tugas-tugas BPD secara lebih rinci antara lain:
Menyusun dan menetapkan tata tertib BPD.
Melaksanakan musyawarah desa bersama perangkat desa dan masyarakat.
Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan APBDes.
Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dari Kepala Desa.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Membina hubungan kerja yang baik antara pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar